Menurut
bahasa syariah artinya jalan. Menurut istilah syariah adalah sistem norma yang
mengatur hubungan manusia dengan tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan
hubungan manusia dengan alam. Hukum – hukum dalam syariah terdiri atas :
·
Wajib : Perbuatan yang
jika dilakukan mendapatkan pahala,jika ditinggalkan berdosa.
·
Sunnat : Perbuatan yang
jika dilaksanakan dapat pahala,jika ditinggalkan tidak berdosa.